C. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI)
adalah sebuah Lembaga
Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan
kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2006.
Tugas pokok BNP2TKI adalah:- melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
penyelesaian
masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan;
peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI;
dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Keanggotaan BNP2TKI terdiri
dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya,
BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
No comments:
Post a Comment
Alangkah baiknya jika anda meninggalkan komentarnya di kotak komentar yang telah disediakan, agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi dan ingat, jika anda ingin menuliskan komentar, tolong jangan menuliskan Live Link ataupun URL yang hidup yang menggunakan www. ataupun http:// , karena itu dapat mengganggu kinerja saya dan kenyamanan anda. Terima Kasih.
Salam Kreasi