Penyiksaan diluar batas perikemanusiaan yang menimpa Tenaga Kerja Wanita
(TKW) asal Indonesia oleh Warga Saudi Arabia harus dijadikan momentum untuk
mulai membawa masalah pelanggaran HAM berat terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) khususnya di Saudi Arabia ke tingkat dunia. Karena kasus seperti
Penyiksaan Sumiati apalagi penyiksaan dan pembunuhan terhadap Kikim Komariah,
walaupun secara kuantitatif relatif kecil dibanding jumlah TKI di Saudi Arabia,
tetapi secara
kualitatif sudah mencapai kategori pelanggaran HAM Berat. Apalagi bilamana hal
tersebut dikaitkan dengan sikap beberapa "majikan" di Saudi Arabia
yang menganggap TKI pembantu rumah tangga sebagai "Budak" nya dengan
alasan sudah membeli putus dari agen Tenaga Kerja yang menyalurkan TKI
tersebut, sebagaimana pernah dipraktekan kakek-kakek mereka jaman sebelum Nabi
Muhammad SAW. Sikap kurang ajar ini sering membuahkan perilaku sewenang-wenang
terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang bekerja padanya, selain
penyiksaan, pelecehan, pembunuhan juga sering terjadi tidak dipenuhinya hak-hak
pembayaran PRT Indonesia tersebut.
Sebelum membawa kasus ke tingkat Dewan HAM PBB atau Mahkamah Pidana
Internasional, terdapat syarat apakah pengadilan saudi arabia efektif menghukum
pelakunya. Karenanya, Pemerintah Indonesia harus secara ketat
mengawasi jalannya penuntutan kepada pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan tersebut
dan secara transparan menyampaikan hasilnya kepada Publik. Tepatnya jangan
hanya dijadikan propaganda awal untuk kepentingan pembentukan citra "memperhatikan
rakyat" belaka, lalu lupa menekuni kelanjutan kasusnya. Dalam beberapa
kasus, Pihak Saudi Arabia pun kadang bertindak
diskriminatif yang lebih berpihak pada warga negaranya sendiri atau sering
kesulitan memperoleh dukungan identitas korban.
TPM (Tim Pengacara Muslim)adalah salah satu kelompok advokat yang
bersama-sama pengacara 42 negara kecuali Saudi Arabia, berhasil membawa kasus
pelanggaran HAM Israel dalam Insiden Freedom Flotilla ke tingkat Dewan HAM PBB
dan bukan tidak mungkin ikut membawa kasus Sumiati dan Kikim ke lembaga yang
sama.
TPM dalam kesempatan ini juga memperingatkan adanya pihak-pihak yang anti Islam yang mulai menunggangi kasus ini dengan mengidentikan Saudi Arabia dengan Islam dan Arab. Padahal disamping kasus tersebut tidak mewakili warga Saudi Arabia, belum tentu pula pelakunya beragama Islam dan Saudi Arabia hanyalah sebagian kecil dari Bangsa Arab. Disamping itu, jangan pula dilupakan,selain turunnya Nabi Muhammad SAW di wilayah tersebut, Kaum Kafir Kuraysi dengan tokoh-tokoh kejamnya seperti Abu Jahal dan Abu Lahab juga pernah hidup diwilayah ini.
Bahwa, TPM mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menuntut
Pemerintah Saudi Arabia menerapkan Qisas yang bisa berarti dibalas dengan
perlakuan yang sama seperti yang dilakukan terhadap korban (hilang tangan balas
tangan, hilang nyawa balas nyawa) agar ada peringatan bagi majikan-majikan TKI
untuk tidak sewenang-wenang lagi terhadap TKI. Selama ini ternyata “Diyat”
hukuman denda pengganti justru menjerumuskan citra Indonesia sebagai bangsa Budak yang
nyawanya bisa dibeli.
No comments:
Post a Comment
Alangkah baiknya jika anda meninggalkan komentarnya di kotak komentar yang telah disediakan, agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi dan ingat, jika anda ingin menuliskan komentar, tolong jangan menuliskan Live Link ataupun URL yang hidup yang menggunakan www. ataupun http:// , karena itu dapat mengganggu kinerja saya dan kenyamanan anda. Terima Kasih.
Salam Kreasi