hari ni saya akan membagikan sedikit informasi tentang TKI... yaa
walaupun berita nya sudah jadul, tau teman" sudah tahu gimana
ceritanya, tapi berita ini sangat berarti bagiku dan aku merasa hal ini
harus disampaikan kepada yang ingin membacanya.......
Sebelumnya saya minta maaf, apabila ada kata - kata yang tidak berkenan ataupun artikle yang tidak sesuai dengan apa yang sesungguh nya....
karna saya hanya lah manusia biasa yang pastinya memiliki sedikit banyaknya kesalahan....
Nah, kita mulai saja yaa....
sebelum kita mempelajari tentang TKI, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa itu TKI......
Pada 9 Maret
2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar
negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI.
Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN)
untuk informasi yang selanjutnya tetntang TKI, anda bisa mengklik menu - menu yang ada dibawah ini, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda....
Sebelumnya saya minta maaf, apabila ada kata - kata yang tidak berkenan ataupun artikle yang tidak sesuai dengan apa yang sesungguh nya....
karna saya hanya lah manusia biasa yang pastinya memiliki sedikit banyaknya kesalahan....
Nah, kita mulai saja yaa....
sebelum kita mempelajari tentang TKI, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa itu TKI......
A. Pengertian TKI
Tenaga
Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia,
Timor-Leste,
Papua Nugini,
Australia
dan Filipina)
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun
demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI
perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering
disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa
60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli
bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka
disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal
penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga
menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan
Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang
pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat
ini pungutan ini sudah dilarang)
untuk informasi yang selanjutnya tetntang TKI, anda bisa mengklik menu - menu yang ada dibawah ini, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda....
B. Undang-Undang yang Mengatur Tentang Perlindungan TKI
C. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
D. Saatnya Membawa Kasus TKI ke Tingkat Dunia
E. Gaji Tak Dibayar, Kasus TKI Tertinggi di Saudi
C. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
D. Saatnya Membawa Kasus TKI ke Tingkat Dunia
E. Gaji Tak Dibayar, Kasus TKI Tertinggi di Saudi
No comments:
Post a Comment
Alangkah baiknya jika anda meninggalkan komentarnya di kotak komentar yang telah disediakan, agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi dan ingat, jika anda ingin menuliskan komentar, tolong jangan menuliskan Live Link ataupun URL yang hidup yang menggunakan www. ataupun http:// , karena itu dapat mengganggu kinerja saya dan kenyamanan anda. Terima Kasih.
Salam Kreasi