WELCOME TO MY BLOG. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA DAN JANGAN LUPA UNTUK MENINGGALKAN KOMENTAR ANDA.

Wednesday, November 7, 2012

Pengertian TKI

hari ni  saya akan membagikan sedikit informasi  tentang  TKI...  yaa walaupun  berita nya sudah jadul, tau teman"  sudah tahu gimana ceritanya, tapi berita ini sangat berarti bagiku dan aku merasa hal  ini harus disampaikan kepada yang ingin membacanya.......

Sebelumnya  saya minta maaf,  apabila ada kata - kata yang tidak berkenan ataupun  artikle yang tidak sesuai dengan apa yang sesungguh nya....
karna saya hanya lah manusia biasa yang pastinya memiliki sedikit banyaknya kesalahan....

Nah, kita mulai saja yaa....
sebelum  kita mempelajari  tentang TKI, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa itu TKI......


A. Pengertian TKI
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timor-Leste, Papua Nugini, Australia dan Filipina) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).

TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang) 

Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN)


untuk informasi yang selanjutnya tetntang TKI,  anda bisa mengklik menu - menu yang ada dibawah ini, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda....




No comments:

Post a Comment

Alangkah baiknya jika anda meninggalkan komentarnya di kotak komentar yang telah disediakan, agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi dan ingat, jika anda ingin menuliskan komentar, tolong jangan menuliskan Live Link ataupun URL yang hidup yang menggunakan www. ataupun http:// , karena itu dapat mengganggu kinerja saya dan kenyamanan anda. Terima Kasih.

Salam Kreasi