WELCOME TO MY BLOG. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA DAN JANGAN LUPA UNTUK MENINGGALKAN KOMENTAR ANDA.

Tuesday, October 30, 2012

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Perlindungan TKI



B. Undang-Undang yang Mengatur Tentang Perlindungan TKI
Undang-undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri antara dua lembaga Negara yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
 
Sejak 2007, BNP2TKI telah melakukan pelayanan penempatan TKI yang dilaksanakan pemerintah, Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja ( PPTKIS ). TKI mandiri dan penempatan perusahaan sendiri.
Perjalanan sejarah TKI menjadi alasan pembenar bahkan apa yang biasanya dilakukan dimasa lalu itu, yang paling benar. Di era globalisasi ini, penempatan dan perlindungan TKI paling tidak harus berpedoman kepada dua undang-undang yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 39 Tahun 2004 beserta peraturan dan pelaksanaannya. Apabila kedua UU dan peraturan pelaksanaanya dipahami dengan benar, siapapun atau lembaga manapun tidak akan terjebak kemasalah kewenangan. Karena, siapapun sebagai pemangku kewenangan, bukanlah menjadi ukuran utama, namun siapa yang mengambil peran yang paling besar dalam menjamin hak-hak TKI.

Penanganan kewenangan pelayanan penempatan dan perlindungan (TKIPPTKLN) harus berpedoman kepada UU No. 32 Tahun 2004 artinya pemerintah berfungsi memutuskan standar, pedoman, norma, dan criteria yang diwujudkan dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal ( SPM) dan pembahasan dengan materi dalam negeri dan pemangku kepentingan lainnya termaksud BNP2TKI.
Dasar hukum BNP2TKI yang melakukan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diluar penempatan pemerintah. Untuk memahami pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 39 Tahun 2004 yang merupakan pokok permasalahan. Pasal 95 seharusnya dipahami lebih objektif dan konsisten, dengan taat asas hokum seta dikaitkan dengan persfektif filosofis, yuridis serta sosiologi sebab secara filosofis pasar kerja dalam negeri berbeda dengan pasar kerja luar negeri. Pasar kerja dalam negeri pemerintah dapat mengatur permintaan dan penawaran secara bersama-sama, sedangkan pasar kerja luar negeri masing-masing pemerintah Negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja itu yaitu pemerintahan Negara pengirim seperti Indonesia hanya dapat mengendalikan dari segi permintaan, sedangkan pemerintahan Negara menerima mengendalikan dari segi permintaan. 
                                                                                                                                
Atas dasar itulah pemerintah RI merasa perlu membentuk BNP2TKI yang khusus menangani pasar kerja Luar Negeri, dengan demikian UU No. 39 Tahun 2004 pasal 95 ayat 1 secara tegas menyebutkan bahwa BN2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dan ayat 2 BNP2TKI bertugas:
Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah Negara pengguna TKI atau pengguna berbadan okum di Negara tujuan penempatan sebagai pasaal 11 ayat 1b,memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:
1.      Dokumen
2.      Pembekalan Akhir Pemberangkatan
3.      Penyaelesaian masalah
4.      Sumber-sumber pembiayaan
5.      Pemberangkatan sampai pemulangan
6.      Peningkatan kualitas calon TKI
7.      Informasi
8.      Kualitas pelaksanaan penempatan TKI
9.      Peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya
Akhirnya, reformasi terhadap penempatan dan pelindungan TKI banyak yang gagal di tengah jalan karena kehilangan dalam pembuatan peraturan dan perundang-undangan jangan mungutamakan kekuasaan atau kewenangan lebih mulia mengambil peran aktif memperbaiki keadaan TKI dan ini sebagai contoh TKI yang kurang mendapatkan perlindungan dari BNP2TKI sehingga dapat pelakuan yang kurang sewenang dari majikannya.

No comments:

Post a Comment

Alangkah baiknya jika anda meninggalkan komentarnya di kotak komentar yang telah disediakan, agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi dan ingat, jika anda ingin menuliskan komentar, tolong jangan menuliskan Live Link ataupun URL yang hidup yang menggunakan www. ataupun http:// , karena itu dapat mengganggu kinerja saya dan kenyamanan anda. Terima Kasih.

Salam Kreasi