B. Undang-Undang yang Mengatur Tentang
Perlindungan TKI
Undang-undang No.39
Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri antara dua
lembaga Negara yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Sejak 2007, BNP2TKI
telah melakukan pelayanan penempatan TKI yang dilaksanakan pemerintah,
Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja ( PPTKIS ). TKI mandiri dan penempatan
perusahaan sendiri.
Perjalanan sejarah
TKI menjadi alasan pembenar bahkan apa yang biasanya dilakukan dimasa lalu itu,
yang paling benar. Di era globalisasi ini, penempatan dan perlindungan TKI
paling tidak harus berpedoman kepada dua undang-undang yaitu UU No. 32 Tahun
2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 39 Tahun 2004 beserta peraturan dan
pelaksanaannya. Apabila kedua UU dan peraturan pelaksanaanya dipahami dengan
benar, siapapun atau lembaga manapun tidak akan terjebak kemasalah kewenangan.
Karena, siapapun sebagai pemangku kewenangan, bukanlah menjadi ukuran utama,
namun siapa yang mengambil peran yang paling besar dalam menjamin hak-hak TKI.
Penanganan kewenangan
pelayanan penempatan dan perlindungan (TKIPPTKLN) harus berpedoman kepada UU
No. 32 Tahun 2004 artinya pemerintah berfungsi memutuskan standar, pedoman,
norma, dan criteria yang diwujudkan dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (
SPM) dan pembahasan dengan materi dalam negeri dan pemangku kepentingan lainnya
termaksud BNP2TKI.
Dasar hukum BNP2TKI
yang melakukan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diluar penempatan
pemerintah. Untuk memahami pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 39 Tahun 2004 yang
merupakan pokok permasalahan. Pasal 95 seharusnya dipahami lebih objektif dan
konsisten, dengan taat asas hokum seta dikaitkan dengan persfektif filosofis,
yuridis serta sosiologi sebab secara filosofis pasar kerja dalam negeri berbeda
dengan pasar kerja luar negeri. Pasar kerja dalam negeri pemerintah dapat
mengatur permintaan dan penawaran secara bersama-sama, sedangkan pasar kerja
luar negeri masing-masing pemerintah Negara hanya dapat mengendalikan dari satu
sisi saja itu yaitu pemerintahan Negara pengirim seperti Indonesia hanya dapat
mengendalikan dari segi permintaan, sedangkan pemerintahan Negara menerima
mengendalikan dari segi permintaan.
Atas dasar itulah
pemerintah RI merasa perlu membentuk BNP2TKI yang khusus menangani pasar kerja
Luar Negeri, dengan demikian UU No. 39 Tahun 2004 pasal 95 ayat 1 secara tegas
menyebutkan bahwa BN2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang
penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri secara terkoordinasi dan
terintegrasi.
Dan ayat 2 BNP2TKI
bertugas:
Melakukan penempatan
atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah
Negara pengguna TKI atau pengguna berbadan okum di Negara tujuan penempatan
sebagai pasaal 11 ayat 1b,memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan
melakukan pengawasan mengenai:
1.
Dokumen
2.
Pembekalan Akhir Pemberangkatan
3.
Penyaelesaian masalah
4.
Sumber-sumber pembiayaan
5.
Pemberangkatan sampai pemulangan
6.
Peningkatan kualitas calon TKI
7.
Informasi
8.
Kualitas pelaksanaan penempatan TKI
9.
Peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya
Akhirnya, reformasi
terhadap penempatan dan pelindungan TKI banyak yang gagal di tengah jalan
karena kehilangan dalam pembuatan peraturan dan perundang-undangan jangan
mungutamakan kekuasaan atau kewenangan lebih mulia mengambil peran aktif
memperbaiki keadaan TKI dan ini sebagai contoh TKI yang kurang mendapatkan
perlindungan dari BNP2TKI sehingga dapat pelakuan yang kurang sewenang dari
majikannya.
No comments:
Post a Comment
Alangkah baiknya jika anda meninggalkan komentarnya di kotak komentar yang telah disediakan, agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi dan ingat, jika anda ingin menuliskan komentar, tolong jangan menuliskan Live Link ataupun URL yang hidup yang menggunakan www. ataupun http:// , karena itu dapat mengganggu kinerja saya dan kenyamanan anda. Terima Kasih.
Salam Kreasi